RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memberlakukan sistem resi gudang untuk menstabilkan harga komoditas kelapa. Pemerintah juga mengantongi perizinan dari BAPPEBTI dan akan membuat Peraturan Daerah.
Wardan, Bupati Indragiri Hilir mengatakan pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No: 35/M-DAG/per/5/2016. Surat itu baru diterima Pemkab setelah diajukan dari beberapa tahun yang lalu.
"Kami juga telah mengantongi perizinan dari Badan Pengawasa Perdangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Pemkab dan DPRD Indragiri Hilir akan merancang dan menerbitkan peraturan daerah untuk memperkuat regulasi sistem resi gudang kelapa," kata Wardan akhir pekan lalu.
Hal itu bertujuan agar petani kelapa memiliki patokan harga yang jelas sesuai pasaran yang berlaku. Warehoust receipt juga dapat mencegah terjadinya monopoli harga yang kerap dilakukan pihak distributor dan industri hilir. "Ini dapat meningkatkan kesejahteraan warga Indragiri Hilir," kata Wardan.
Pemkab Indragiri Hilir juga terus berupaya untuk meningkatkan harga komoditas kelapa. Pemerintah akan menggelar workshop tentang pemanfaatan bagian-bagian dari kelapa, disamping keberadaan kopra yakni sabut kelapa, air kelapa, dan tempurung kelapa.
Adapun menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, total luas lahan kebun kelapa di Indragiri Hilir mencapai 442.335 hektare, dengan total produksi di mencapai 365.000 ton per tahun.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline