Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Memperingati HUT RI ke-71 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pekanbaru memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada ribuan warga binaan yang ada di lapas beserta cabang rumah tahanan se-Provinsi Riau.
Pemberian remisi tersebut terdiri dari Remisi Umum (RU) 1 yakni pengurangan sebagian dan RU 2 yakni pengurangan secara keseluruhan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkuham Provinsi Riau, Ferdinan Siagian saat memberikan sambutan di depan tamu undangan, diantaranya adaGubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Baca Juga: Jikalahari: HUT RI ke-71 Indonesia Harus Merdeka dari Polusi Kabut Asap
"Pemberian remisi tersebut terdiri atas 4.564 orang pidana umum yang terdiri dari RU 1 sejumlah 4.443 sedangkan RU 2 pada hari ini sejumlah 121 orang," katanya.
Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, setelah pemaparan perihal remisi tersebut, secara simbolis Ferdinan meminta Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman memberikan surat keputusan kepada beberapa narapidana yang telah mendapat RU 1 maupun RU 2.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline