(BAGI.ME)
Selasa, 16 Agustus 2016 18:36 WIB
Editor: Fakhrur Rodzi
(BAGI.ME)
RIAU ONLINE, PEKANARU - Sebanyak 4.563 narapidana yang tersebar di 14 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahan (Rutan) di Riau, memperoleh remisi pengurangan hukuman dalam rangka HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara itu, 121 napi lainnya bakal langsung mendapatkan remisi bebas. "Sekitar 4.563 dari seluruh di 14 UPT di Riau bakal dapat pengurangan hukuman. Yang bebas ada 121 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ferdinand Siagian.
Napi yang paling banyak mendapat remisi tersebut diterapkan atas perkara tindak pidana umum dari total 9.628 orang. Sementara, khusus Tipikor, sesuai dengan PP nomor 99 harus ada keputusan dari pusat.
Baca Juga: Bercanda Soal Bom, Tiga Warga Pekanbaru Ditahan Polisi Melaka, Malaysia
Baca Juga
Tahun 2016 ini jelang lebaran Idul Fitri, remisi serupa juga diberikan kepada 2.853 narapidana mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, 27 orang di antaranya bebas.
"Seluruh narapidana itu merupakan narapidana yang tersangkut kejahatan umum yang melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau, Rabu, 29 Juni 2016 lalu.
Sementara itu, remisi narapidana yang tersangkut kasus lain, termasuk koruptor, belum dikabulkan. Sebanyak 1.913 narapidana telah mengajukan dan 1 narapidana yang akan dibebaskan.
Saat ini, penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Riau berjumlah 6.947 orang, 6.600 diantaranya laki-laki dan 347 orang perempuan. Jumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan d Riau sebanyak 14 gedung.
Klik Juga: Apakah Archandra Akan Kembali ke Amerika atau Tetap di Indonesia?
Sementara itu, jumlah tahanan yang dititipkan ke Lapas berjumlah 2.626 orang, 2.487 orang diantaranya laki-laki dan 139 orang perempuan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline