DE (23) dan AG (27) ditangkap Buser Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru karena nekat menjambret wanita yang merupakan PNS di Dispenda setempat. Jumat, 3 Agustus 2016
(RIAUONLINE.CO.ID/SUSILO)
Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Apakah Anda pernah dijambret dalam waktu enam bulan ini di Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru? Kalau iya, cobalah temui penjambretnya di Polsek Lima Puluh, mana tahu itu benar penjambret yang mengambil barang-barang berharga milik Anda.
Jambret ini merupakan spesialis gelang emas dengan beraksi sebanyak 19 kali. Pelakunya justru Anak Baru Gede (ABG) berusia 20 tahun bernama Rian handoko alias Rian TG.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Dedy Herman mengatakan, penjambret gelang emas itu ditangkap anggotanya Jumat pagi, 12 Agustus 2016, di Perumahan Jondul Baru, Jalan Lokomotif, Kelurahan Tanjungrhu, Kecamatan Lima Puluh.
Baca Juga: Pasukan Rajawali Pemburu, Disegani Fretilin, Jadi Cikal Bakal Batalion Raider
"Saat penangkapan berlangsung, ditemukan satu unit sepeda motor Kawasaki D Traker tanpa surat-surat. Selain itu baju kaos berwarna hitam milik tersangka pun juga ikut diamankan sebagai alat bukti," kata anak dari Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau ini.
Tersangka yang saat ini dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan diancam dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Limapuluh dan masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,"tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline