Punya 27 Istri dan 145 Anak, Pria Ini Tolak Poligami Disahkan

Pria-Poligami.jpg
(METRO/JONATHAN HAYWARD/AP)

RIAU ONLINE - Seorang pria 59 tahun yang memiliki 27 istri dan 145 orang anak menolak pengesahan praktik poligami dalam Undang-Undang (UU) Kanada.

 

Winston Blackmore, berbicara di depan hadirin di Salt Lake City, bahwa dia tidak ingin praktik poligami disahkan. Menurutnya jika dilegalkan, praktik poligami bisa mengarah kepda eksploitasi perempuan.

 

Padahal saat ini, Winston tengah menghadapi proses hukum terkait tindakan poligaminya. Ia dituntut secara hukum akibat poligami yang dilakukannya paa 2007. Namun, tuntutan tersebut dibatalkan.

Baca Juga: Tega, Ibu Bakar Bayinya di Oven

 



Pada 2014, tuntutan itu kembali dibawa ke pengadilan. Kini, Winston sedang menunggu tanggal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

 

"Orang-orang pembenci itu selalu menghantui saya siang dan malam. Saya sekarang harus melalui proses persidangan dengan mereka,” kata Winston, seperti dimuat Metro, Jumat, 5 Agustus 2016.

 

Winston Blackmore merupakan seorang mantan pendeta di denominasi Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir di Lister, British Columbia, Kanada. Pada 2002, ia meninggalkan gereka, namun ia masih bertindak sebagai pendeta untuk orang-orang yang mengikutinya.

Klik Juga: Kaget, Warga Heran Kok Bisa Bintang Film Dewasa Inggris Operasi Hidung di Iran

 

Winston mengklaim bahwa Kanada telah mengubah definisi hukum umum pernikahan untuk menuntutnya. Ia dan istrinya, kata Winston, telah resmi menjadi teman, namun yang berwenang masih mendakwanya sebagai pelaku poligami.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline