Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan tenaga medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dan Petala Bumi Pekanbaru berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Riau menuntut agar profesi mereka sebagai tenaga medis masuk sebagai klasifikasi profesi berisiko tinggi.
Tuntutan mereka seperti yang diucapkan oleh ini adalah membuat kedua RSUD ini menjadi bagian profesi yang beresiko tinggi.
"Yang kita minta bagaimana rumah Sakit kita ini di klasifikasikan sebagai pekerjaaan yang profesinya berisiko tinggi," ucapnya korlap aksi unjuk rasa, Burhanudin Agung, Rabu, 27 Juli 2016.
Selain itu, mereka juga menyampaikan tuntutan mereka agar mendapatkan Tunjangan Perbaikan Pegawai (TPP) sebanyak 100 persen serta mendapatkan jasa pelayanan.
"Kemudian mendapatkan TPP 100 persen secara adil karena kita sama-sama pegawai di Provinsi Riau ini. Kalau Pemprov tidak mampu untuk membayar, hapuskan saja semua TPP itu karena bagi kita itu tidak masalah," tambahnya.
Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Gubernur Riau nomor 12 tahun 2015 perihal tambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau menyebutkan karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) fungsional maupun tidak harus memilih TTP 100 persen tanpa jasa pelayanan atau TTP 50 persen dengan jasa pelayanan.
Hal itu membuat para tenaga medis resah. Pilihan tersebut memaksa mereka untuk memilih TPP 100 persen tanpa jasa pelayanan, sebab sebagian besar pendapatan tenaga medis yang ada di rumah sakit itu lebih rendah jika memilih TPP 50 persen dengan jasa palayanan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline