RIAU ONLINE - Polda Riau telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga pembakar hutan. Meski demikian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap melanjutkan proses penindakan hukum administratif.
"Kami tidak berhenti. Kami terus lakukan proses hukum secara administratif kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha. Itu sudah lebih dahulu dan terus kami lakukan," kata Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu, 27 Juli 2016.
Selain terus mengupayakan penegakan hukum melalui sanksi administrasi, Bambang menyatakan, KLHK juga akan mengevaluasi dan mengkaji ulang keputusan pemberhentian penyidikan kasus karhutla tersebut.
BACA JUGA: Inilah Penyebab Terbitnya SP3 Polda Riau untuk 15 Perusahaan
Menurut Bambang, perkara pemberhentian penyidikan kasus karhutla ini menjadi pembelajaran KLHK agar kedepannya dapat lebih matang dalam mempersiapkan segala alat bukti dan saksi ahli guna memperkuat tuntutan di pengadilan.
"Kami pelajari dan evaluasi terus apa yang sudah KLHK lakukan terkait penanganan hukum karhutla. Terkait SP3, ada kemungkinan peninjauan kembali tapi tergantung hukumnya nanti karena itu (penyidikan) urusan penyidik dan kepolisian," tambah Bambang.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline