RIAU ONLINE, PEKANBARU - Parlin Tobing SH MH, seorang pengacara senior di Pekanbaru tutup usia 54 tahun. Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau itu meninggal akibat penyakit komplikasi lever dan diabetes yang dideritanya selama beberapa bulan belakangan ini.
Pengacara yang sudah memulai karirnya pada 1990-an itu meninggal dunia di Rumah Sakit Malaka, Malaysia, sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa, 26 Juli 2016. Menurut Ridhuan Zai, stafnya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Parlin telah mengidap penyakit selama 2 bulan belakangan.
Ridhuan mngatakan awalnya beliau terkena gejala typus, pada Mei lalu. Bapak 4 orang anak itu sempat beberapa kali di rawat di rumah sakit Pekanbaru Medical Center dan Awal Bross. Sempat masuk kantor selama satu pekan, Parlin kembali di rawat di RS PMC.
“Beliau akhirnya dilarikan ke RS Malaka pada tanggal 15 Juli 2016. Dia di rawat selama 11 hari dan meninggal dunia Selasa dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Ridhuan.
Hingga berita ini dituliskan, jenazahnya masih dalam perjalanan menuju rumah duka di Perumahan Miduk, Jalan Karya nomor 11 Kelurahan Simpang Tiga Bukit Raya. Beberapa anggota keluarga dan temannya sudah menunggu di rumah duka.
Pekerja di dunia hukum, advokat ataupun penegak hukum sudah tidak asing lagi dengan wajahnya. Badannya tinggi besar dan sering melempar senyum ramah kepada siapa saja. Parlin dikenal sebagai pengacara yang keras dalam membela kliennya.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda ini dikenal tegas dan keras dalam mengajar dan mendidik mahasiswanya. Namun, bukan tanpa tanggungjawab, Parlin mengajari mahasiswanya sampai betul-betul memahami bagaimana hukum Indonesia.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline