RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau membebaskan 15 perusahaan perkebunan sawit dan kehutanan di Riau yang tersangkut kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan pemeriksaan saksi ahli menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Penyidik mengambil kesimpulan kasus tersebut harus dihentikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Roivai Sinambela, Rabu , 20 Juli 2016.
Awalnya, korporasi itu diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan serta perambahan hutan pada tahun lalu. Polda Riau membawanya ke ranah penyidikan dengan mengenakan Undang-Undang no.32/2009 tentang Lingkungan Hidup.
BACA JUGA: Kapolda: 11 Perusahaan Pembakar Lahan Belum SP3
Rivai mengatakan perusahaan itu bersengketa dengan masyarakat tempatan hingga menjadi perhatian penegak hukum. Namun, setelah penyidik memeriksa ke lapangan ternyata lokasi kebakaran adalah lahan yang bersengketa dengan masyarakat. Sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penyidikan.
“Lahan yang terbakar merupakan lahan yang bersengketa dengan masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang membakar adalah masyarakat,” katanya.
KLIM JUGA: Inilah 11 Perusahaan Pembakar Lahan yang Mendapat SP3 dari Polda Riau
Perusahaan-perusahan tersebu, antara lain PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline