Tito Karnavian Diminta Usut 18 Kasus Karhutla di Riau

Kebakaran-Hutan-dan-Lahan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau. Jikalahari mencatat 18 perusahaan tidak ditindaklanjuti.

 

"Kami meminta Kapolri di era Tito Karnavian mengusut kasus karhutla yang terjadi di Riau. Ada 18 perusahaan yang didiamkan oleh Polda Riau yang telah merusak hutan dan menyebabkan bencana kabut asap," kata Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali, Selasa, 19 Juli 2016.

 

Perusahaan-perusahaan itu pemegang izin Hutan Tanaman Industri dan Hak Guna Usaha (perkebunan sawit). Ada 11 perusahaan pemegang izin HTI antara lain: PT BDL, PT SRT, PT PSPI, PT HSL, PT BRP dan KUD Bina Jaya Langgan.

BASA JUGA: Jikalahari: Polda Riau Tak Cukup Bukti Untuk Jerat Perusaan Pembakar Lahan

 



Sedangkan 8 perusahaan perkebunan sawit lainnya, yaitu: PT Pan United, PT RJU, PT AL, PT Prawira dan termasuk perusahaan yang tidak terbukti bersalah di pengadilan yaitu PT LIH.

 

Made mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi tertulis melalui Inpres no 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta penegak hukum mengambil langkah yang tegas untuk mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan.

 

Jikalahari juga meminta agar Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto untuk mengusut kasus yang masuk ke ranah hukum ini.

KLIK JUGA: Inilah 11 Perusahaan Pembakar Lahan yang Mendapat SP3 dari Polda Riau

 

"Kapolri Jenderal Tito harus mengevaluasi kinerja Kapolda Riau terkait 18 kasus yang tidak ditindaklanjuti ini. Karena ini juga sudah instruksi Presiden Joko Widodo," kata Made.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline