RIAU ONLINE, PEKANBARARU - Kejaksaan Tinggi Riau menahanan tiga dari empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan di Dorak, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (19/7/2016).
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta mengatakan ketiganya dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.
"Penahanan ini dilakukan dalam proses tahap I terhadap berkas para tersangka," katanya, Selasa (19/7/2016). (KLIK: Kapolda: 11 Perusahaan Pembakar Lahan Belum SP3)
Sugeng menjelaskan tersangka bernama Zubiarsyah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus selaku Pengguna Anggaran dalam pengadaan lahan tersebut. Juga terdapat nama Suwandi Idris yang kala itu merupakan Sekretaris Panitia pengadaan lahan.
"Sampai saat ini, SI (Suwandi Idris) masih menjabat selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Sugeng.
Selain itu, dari pihak swasta, Abdul Arif yang merupakan broker dalam pengadaan lahan tersebut turut dijebloskan sel tahanan. (BACA: Jikalahari Desak Presiden Evaluasi Kinerja Kapolda Riau)
Sementara, tersangka lainnya, Mohammad Habibi yang merupakan mantan Kasubbag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, sekarang menjabat sebagai Kabid Aset dan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, urung ditahan karena tengah mendapat musibah.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 tersebut mencapai Rp2.185.062.000.