Transaksi Narkoba, Wartawan Mingguan Ini Keburu Kabur Saat Disergap Polisi

Sabu-sabu-Kampung-Dalam.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial E alias Win (25) warga Jalan Adi Sucipto Marpoyan Damai, Pekanbaru. Polisi menetapkan seorang wartawan berinisial FS sebagai DPO karena berhasil kabur.

 

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Hasyim mengatakan tersangka Win ditangkap ketika sedang bertransaksi menjual narkoba shabu-shabu kepada wartawan tersebut.

 

"Tersangka tertangkap tangan menjual shabu-shabu kepada seorang pria (wartawan) yang telah ditetapkan sebagai DPO. Namun, DPO berhasil melarikan diri," katanya, Kamis (14/7/2016). (KLIK: Tiga Bulan Buron, Pelaku Curas Diringkus Polisi)

 



Menurut Hasyim, penangkapan yang mereka lakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lingkungan tersebut sudah sangat meresahkan.

 

Hasyim menerima keluhan dari masyarakat sekitar yang mengatakan, anak-anak di sana banyak yang tidak mau masuk sekolah, dan melawan sama orang tua karena adanya peredaran narkoba.

 

Meski kabur dari kejaran polisi, namun kendaraan FS tertinggal di TKP berupa mobil merek Toyota Avanza warna abu-abu, dengan nomor polisi BP 1540 YQ.

 

Di dalam mobil tersebut, ditemukan pemantik api berbentuk pistol, dompet yang di dalamnya terdapat KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama FS dengan alamat Dusun I Kualu Kecamayan Tambang Kampar, satu lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) roda dua, Kartu Pers atas nama FS dari Media Tropong, dan Kartu Tanda Anggota Persatuan Wartawan Reformasi Nasional Indonesia yang belum diketahui keabsahannya. (BACA: Polisi Ringkus Kurir Narkoba Senilai Rp 385 Juta)

 

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku E alias Win, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket, bong atau alat hisap, gunting, mancis, 2 unit handphone dan pipet.

 

Tersangka dijerat melanggar Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau seumur hidup.