Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru hari ini, Kamis, 14 Juli 2016 melakukan pemusnahan barang bukti napza dengan jenis sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi dari hasil sitaan dan kejahatan yang terjadi beberapa bulan terakhir di Pekanbaru.
Disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM), psikotropika tersebut dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan pelumat makanan atau blender untuk ekstasi. Sedangkan sabu, dilarutkan dengan air yang kemudian kedua barang haram itu dibuang.
Pemusnahan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN 7/2010, yaitu serangkaian tindakan penyidikan untuk memusnahkan barang sitaan yang pelaksanaanya dilakukan setelah ada penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili. Unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan dan Badan pengawasan Obat dan Makanan.
BACA JUGA: Korupsi Lahan Haji, Pejabat Riau Ditahan
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan, kedua jenis barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga pelaku, yaitu Yun bin Darwin, Alirman dan Nelly Suriaty yang tertangkap tangan menjual dan memasarkan sekaligus sebagai pengguna.
"Pada hari ini barang yang kami musnahkan didapat dari tiga pelaku yaitu Yun bin Darwin, Alirman dan Nelly Suriaty. Dengan total 44.72 gram sabu dan 140 butir ekstasi," ucapnya, Kamis, 14 Juli 2016.
Untuk rinciannya Iwan mengatakan dari tangan Yun Bin Darwin diperoleh 19.82 gram, Nelly Suriaty sisanya yakni 24.09 gram. "Sedangkan untuk pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 140 butir yang didapat dari tangan Alirman," tandasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline