Polisi Ungkap Bisnis Sabu Keluarga di Kampung Dalam

Ekspose-Narkoba.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bisnis turunan sebagai pengedar sabu yang dilakukan oleh keluarga BA rupanya sudah lama diendus oleh Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru. Sebelumnya, saudara ipar BA yang berinisial D juga pernah ‎tertangkap dengan kasus serupa.

 

Pria yang merupakan ayah dari dua anak tersebut tertangkap tangan mengedarkan sekaligus menjadi pemilik barang haram tersebut.

 

BA diciduk di rumahnya sekitar wilayah Senapelan, Ga‎ng Haji Jafar, Kampung Dalam, BA dan seorang rekannya tidak dapat mengelak lagi. Bermula dari laporan warga yang sering mendapati sejumlah pemuda yang berkumpul di rumah tersangka, kemudian Sat Narkoba Polresta Pekanbaru langsung menuju TKP.

 

Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza‎ mengatakan penyergapan itu dilakukan pada Senin, 11 Juli 2016 pukul 15.30 WIB.



BACA JUGA: Bocah Main Api, Rumah pun Dilahap Si Jago Merah

 

"Saat dilakukan penyergapan, kami menemukan satu pria dan satu wanita berada di dalam rumah yang langsung disaksikan oleh RT dan RW setempat," ucapnya, Selasa, 12 Juli 2016.

 

Saat penggeledahan, Iwan menjelaskan juga menemukan delapan paket sabu dan beberapa barang lainnya.

 

"Diantaranya satu paket besar dan tujuh paket kecil. Selain itu, kami juga menemukan ribuan bugkus plastik kosong dan satu buah timbangan digital," tambahnya.

KLIK JUGA: Temukan Tindak Kekerasan di Sekolah, Segera Lapor ke Nomor Ini

 

Namun, seorang tersangka lagi berinisial DY masih dalam pengejaran. "satu tersangka masih DPO dan setelah tes urine tersangka positif narkoba," ucapnya.

 

Tersangka saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menghadapi ancaman kurungan 5 tahun penjara sesuai Pasal 114 UU Narkoba dan 112.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline