RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri menilai Riau selama ini memiliki tata kebijakan anggaran yang salah dalam menyusun prioritas penganggaran. Parahnya, kesalahan ini terus saja berlangsung setiap tahun tanpa perbaikan signifikan.
Direktur Anggaran Daerah Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Ach Bakir Al Afif Haq mengatakan selama ini baik Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten dan kota tak bisa mengatur pengangguran dengan skala prioritas yang sudah diatur dalam Undang-undang Keuangan Negara dan Pemerintahan Daerah.
"Riau ini termasuk yang salah dalam mengatur tata penganggaran prioritas daerah. Anggaran yang masuk dalam urusan wajib banyak yang tak dijalankan, sedangkan urusan pilihan malah banyak dikucurkan. Ini sangat salah," kata Bakir ketika di Pekanbaru, Senin, 27 Juni 2016.
Bakir mencontohkan salah satunya adalah anggaran Pemberdayaan perempuan dan anak yang setiap tahunnya sangat rendah. Bahkan dalam akhir tahun anggaran tak pernah mencapai satu persen dari anggaran. Padahal urusan tersebut merupakan urusan wajib yang harus diutamakan penganggarannya.
Sedangkan bansos dan dana hibah yang merupakan urusan tidak wajib atau pilihan, penganggarannya malah hingga belasan persen dari total anggaran.
"Hal ini tentu sangat bertentangan dengan semangat keuangan daerah. Padahal regulasinya sudah sangat jelas bahwa urutan prioritas nya adalh wajib, tidak wajib dan pilihan," jelas pejabat yang besar dari pesantren ini.
Selain itu, Riau memiliki bantuan keuangan yang cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya. Namun dalam pembelanjaan modal, Riau termasuk yang paling rendah dibanding daerah lainnya.
"Berbanding terbalik. Harusnya bantuan keuangan yang tinggi dari pusat membuat belanja modal tinggi," ujar Bakir.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline