Surat Terbuka KPK Larang PNS Terima Gratifikasi

Laporan: Azhar Saputra

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepuluh hari mendekati hari Raya Idul Fitri tahun 2016 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali mengingatkan dan mengimbau kepada penyelenggara negara maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak melakukan aktifitas gratifikasi.

 

Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar bagi mereka yang tertangkap menerima gratifikasi berlandaskan Undang-Undang No. 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

 

Sesudah memberitakan perihal tersebut di laman web resminya, satu hari kemudia KPK kembali memberi peringatan melalui media sosial Facebooknya. Dari versi medsosnya dibuat lebih menarik dan dipublikasikan dalam bentuk format gambar (.jpg) dengan warna dasar biru. Sudut atas kanan dipasang logo ciri khas KPK dan tulisan judul dibuat lebih tebal dari uraiannya yakni larangan gratifikasi terkait hari raya‎.

 

Diketahui oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo himbauan ini tertulis,"dalam susunan menjelang hari raya, Komisi Pemberantas Korupsi ingin mengajak seluruh Pegawai Negeri Sipil/Penyelenggara Negara, seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha untuk memahami beberapa hal terkait gratifikasi sebagai berikuit,"seperti yang RIAUONLINE.CO.ID lihat, Sabtu, 25 Juni 2015.

 

Poin pertama yang disampaikan ialah apresiasi dari KPK atas dukungan dan upaya dari semua pihak agar Indonesia dapat terbebas dari jeratan korupsi. Sedangkan di poin ke-dua lembaga anti rasua ini membeberkan bahwa jelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, terjadi peningkatan aktifitas gratifikasi jika dibandingkan dengan hari-hari biasa. (BACA: Kasihan, Buruh Kebersihan Dilarang Pulang Istri Karena Tak Bawa Uang)

 



1. KPK mengucapkan terima kasih atas dukungannya ‎dari seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama menciptakan Indonesia yang lebih baik dan terbebas dari korupsi, terutama dari dunia usaha dan masyarakat untuk turut serta menjaga integritas pejabat publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

 

2. Bahwa terjadi cenderung peningkatan kebutuhan dan pengeluaran menjelang perayan hari raya yang dapat meningkatkan risiko terjadinya penerimaan gratifikasi dari rekan/pengusaha/masyarakat yang pada umumnya berkaitan dengan jabatan, tugas dan tanggung jawab Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara‎ sebagai pihak yang potensial menerima gratifikasi,"tulisnya.

 

‎Poin ke-tiga menjelaskan dari penyelidikan dan laporan masyarakat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) terdapat permintaan oleh oknum Pejabat Publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang ditujukan kepada masyarakat dan perusahaan.

 

3. Bahwa berdasarkan informasi pengaduan masyarakat ‎dan hasil pemantauan kami dilapangan, terdapat sejumlah permintaan dana dan atau/hadiah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain oleh sejumlah pejabat publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara kepada masyarakat dan atau/ perusahaan baik secara lisan ataupun tertulis. Hal ini pada prinsipnya dilarang karena merupakan penyalah gunaan wewenang yang menjurus kepada Tindak Pidana Korupsi (TPK) dapat menimbulkan benturan kepentingan dan menurunkan kepercayaan masyarakat. (LIHAT: Prioritaskan Kepuasan Pelanggan Lenovo Raih Service Quality Award 2016)

 

Ke-empat memberitakan bahwa gratifikasi ini wajib dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu selama 30 hari kerja atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)‎ yang kurang dari tujuh hari jika terjadi ketidak tahuan peneriman ‎uang,barang dan fasilitas yang berhubungan dengan jabatan yang tidak ada kaitan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

 

4. Terkait dengan kebiasaan menjelang hari besar keagamaan dan perayaan lainya, pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelanggara beserta keluarga baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas ataupun pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada prinsipnya pemberian gratifikasi ini wajib ditolak. Namun apabila diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di institusi masing-masing paling lambat tujuh hari kerja.

 

Terakhir pada poin Kelima dan enam lebih menitik beratkan kepada pengawasan fasilitas ‎yang diberikan oleh negara seperti kendaraan dinas untuk tidak dipergunakan dengan tujuan pribadi dari pimpinan terkait menjelang hari besar yang akan datang.

 

5. ‎Kepada setiap pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang pengunaan fasilitas dinas seperti kendaraan fasilitas dinas oleh pegawai untuk kepentingan pribadi seperti untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya dipergunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayan masyarakat kepada pejabat publik, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.

 

6. Kepada satuan pengawas internal atau UPG pada setiap instasi pemerintah BUMN dan BUMD diharapkan melakukan pemantauan, pendataan dan mengkoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi maupun peneriman kendaraan dinas oleh pejabat dan pegawai dilingkungan kerjanya. Selanjutnya peneriman gratifikasi tersebut segera disampaikan ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja.

 

‎Selanjutnya KPK memberikan contac person dan email untuk informasi lebih lanjutnya. Tidak lupa semua pihak beserta jajaran mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri di tahun 2016 ini.