Dishub Kota Pekanbaru Imbau Masyarakat Tak Gunakan Terminal Ilegal

Terminal-Bayangan-Panam.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak menggunakan angkutan mudik di titik-titik yang biasanya menjadi terminal tak resmi atau terminal yang kerap disebut terminal bayangan.

 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Aripin Harahap mengatakan adanya terminal bayangan di beberapa titik jalan di Pekanbaru membuat jalan menjadi padat dan macet. Hal tersebut membuat pengguna jalan lain menjadi terganggu.

 

"Selain itu terminal bayangan itu kan ilegal dan tak punya izin mencari penumpang disana. Mereka juga merugikan perusahaan travel mereka sendiri sebenarnya dengan keberadaan mereka di terminal bayangan," kata Aripin, Jumat, 24 Juni 2016.

 

Ia melanjutkan, angkutan umum mudik yang berada di terminal bayangan itu tak memiliki izin operasi. Mereka juga tak menggunakan tiket untuk mengangkut penumpang.

BACA JUGA: Sumbar Tujuan Mudik Paling Ramai, Konsumsi BBM Diprediksi Naik 20%



 

"Tiket itu kan bukti legalitas mereka dalam mengangkut penumpang. Itu juga bukti kalau ongkos itu masuk pada perusahaan bukan pada oknum supirnya," imbuh Aripin.

 

Selain imbauan, Dishub kota juga akan melakukan penertiban pada titik-titik yang diyakini menjadi terminal bayangan.

 

"Kita akan lakukan razia dan patroli pada titik-titik rawan beroperasi nya terminal bayangan. Apalagi ini sifatnya sudah menahun dan sulit ditiadakan jadi harus dilakukan pengawasan," tegasnya.

KLIK JUGA: Ini Larangan Wako Pekanbaru Pada ASN Bawahannya 

 

Dalam pantauan RIAUONLINE.CO.ID, titik rawan yang kerap digunakan para oknum supir angkutan umum lintas daerah antara lain Simpang Garuda Sakti-Kubang Raya dan Simpang Harapan Raya-Sudirman.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline