RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga bantuan Perlindungan Anak Riau (LBPAR) menyayangkan sikap Kepolisian Daerah Riau yang dinilai tidak berlaku adil dalam menangani kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga Salumi, di Pekabaru. Polisi tidak menahan pelaku Charlenen Fang alias Susi, yang tidak lain adalah majikan korban. Padahal pelaku sudah berstatus tersangka. LBPAR bakal membawa perkara ini ke Mabes Polri jika di Riau tidak dapat keadilan.
"Kami sedih, seharusnya polisi memperlakukan setiap warga sama dimata hukum," kata Ketua LBPAR, Roslaini, Rabu, 22 Juni 2016. Sebagaimana dilansir dari laman Tempo.co
Roslaini mengaku kecewa dengan alasan kemanuasiaan yang disampaikan polisi karena pelaku masih memiliki anak di bawah umur berusia 4 tahun. Dengan alasan itu, polisi tidak menahan majikan kejam itu meski sudah berstatus tersangka.
Padahal kata Roslaini, perlakuan Susi terhadap korban Salumi lebih tidak manusiawi karena menyiksa korban dengan cara sadis. "Tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan pelaku," ujarnya. (KLIK: Tersangka Penganiaya Pembantu di Bawah Umur Tidak Ditahan)
Roslaini menuding polisi sengaja menutup-nutupi kasus tersebut. Sebab kata dia, faktanya pelaku Susi sebenarnya tidak memiliki anak berumur 4 tahun sebagaimana yang disampaikan polisi kepada media. "Anaknya sudah berumur 7 tahun, sudah sekolah dasar, tidak benar itu masih 4 tahun, polisi sengaja menutup nutupi kasus ini," ucapnya.
Roslaini mengancam apabila polisi tidak bertindak tegas dengan menahan pelaku hingga Jumat, 24 Juni 2016, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Kami akan kawal kasus ini, jika tidak ada penahanan, kami akan laporkan perkara ini ke Mabes Polri," ucapnya.
Sebelumnya, Salumi yang baru bekerja 3 bulan di rumah Susi kerap mendapat siksaan sadis dari majikannya. Kasus itu terungkap saat Salumi ditemukan warga di daerah Siak Hulu dalam kondisi menggenaskan, tubuhnya kurus kering dan penuh luka. Ada luka bakar yang masih basah bekas setrikaan di punggung korban. Selama bekerja disana, korban tidak pernah menerima gaji dan tidur di dalam kamar mandi. (BACA: Majikan Aniaya Pembantu di Bawah Umur Tak Ditahan, Ini Kata Pengamat Hukum)
Direktur Kriminal Umum Polda Riau Ajun Komisaris Besar Surawan mengaku kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Polisi masih kesulitan menggali keterangan dari pelaku lantaran terkendala bahasa. "Belum lagi tekanan psikis yang dialami korban akibat siksaan membuat keterangannya masih berubah-ubah," ujarnya.
Surawan mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Susi, majikan yang telah menyiksa korban. Polisi telah menetapkan satusnya sebagai tersangka. Namun sejauh ini polisi belum melakukan penahanan terhadap pelaku dengan alasan kemanusiaan. Polisi mempertimbangkan tidak menahan pelaku karena masih memiliki anak balita serta kondisi psikologis pelaku belum stabil. "Setiap kali diperiksa pelaku selalu pingsan," katanya.
Namun Surawan memastikan proses hukum terus berjalan. "Sejauh ini pelaku masih kooperatif memenuhi panggilan polisi," pungkasnya.