BI Sebut Uang Palsu Digunakan untuk Transaksi Ilegal

UANG-PALSU.jpg
(BERITASATU.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -  Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau menyebutkan peredaran uang palsu diduga digunaka untuk transaksi ilegal.

 

Deputi Kepala BI Provinsi Riau Irwan Mulawarman mengatakan dari hasil diskusi dengan pihak kepolisian terkait pelaporan temuan uang tidak asli, sebagian besar uang itu dipakai untuk transaksi ilegal.

 

"Memang saat ini di Riau ada tren peningkatan peredaran uang tidak asli, dari pemaparan kepolisian uang itu dipakai untuk transaksi ilegal seperti jual beli narkoba atau barang selundupan," katanya, Rabu (22/6/2016). (KLIK: Sore Ini, HMI dan Buruh Kebersihan Dirikan Tenda di Kantor Wako Tuntut Upah)

 

BI memaparkan laporan uang palsu mengalami peningkatan yaitu dari 426 lembar di 2014 menjadi 606 lembar di 2015. Sedangkan 2016 pada Januari - Mei sudah ditemukan 680 lembar.



 

Irwan mengatakan transaksi ilegal semacam ini menyulitkan penegakan hukum karena terbentur pada saat pembuktian transaksi tersebut.

 

Selain itu Bank Indonesia melihat ada upaya membuat rupiah menjadi tidak berdaya di tengah sulitnya ekonomi dengan mengedarkan uang tidak asli ke tengah masyarakat. (LIHAT: Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Terhalang Pipa Minyak Chevron)

 

Pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk waspada dan memeriksa dengan teliti keaslian uang saat melakukan transaksi keuangan atau jual beli.

 

"Imbauan kami agar masyarakat tetap waspada, apalagi di Riau ini 90% transaksinya masih menggunakan uang tunai dan hanya 10% yang mulai beralih ke non tunai," katanya.