Akankah JPU Mampu Patahkan Pembelaan Jessica dalam Sidang Esok Hari?

Jessica-Kumala-Wongso-Tersangka.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINEEsok hari, Selasa, 21 Juni 2016, merupakan persidangan kedua bagi terdakwa kasus dugaan pembunuhan menggunakan racun sianida, Jessica Kumala Wongso ke minuman kopi Vietnam yang diminum temannya sendiri, Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

 

Agenda sidang esok hari adalah pembacaan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena sebelumnya tim kuasa hukum Jessica keberatan dengan pembacaan dakwaan pekan lalu.

 

Anggota Tim Kuasa Hukum Jessica, Andi Jusuf mengatakan, sidang kedua besok akan digelar pukul 10.00 WIB. "Kemarin di minta majelis hakim sidang pukul 10.00 WIB," kata Andi saat dihubungi, Senin, 20 Juni 2016, dilansir dari republika.co.id

 

Baca Juga: Inikah Alasan Jessica Tega Membunuh Teman Kuliahnya?



 

Pada sidang perdana, Rabu, 15 Juni 2016 silam, Jessica didakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

 

Dalam sidang pertama kali tersebut, tim kuasa hukum Jessica juga membacakan eksepsi terkait dakwaan JPU tersebut. Majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan besok dengan agendaa pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi tim kuasa hukum Jessica.

 

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

 

Klik Juga: Terjawab Sudah Kenapa Jessica Hilangkan Celana Diduga Ada Sianida

 

Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline