Polisi Jangan Jadi Predator Seks

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi pelecehan seksual dan memperkosa yang dilakukan oknum polisi terhadap perempuan, layak mendapat hukuman kebiri atau humuman mati, sebelum dipecat dari keanggotaannya sebagai Bhayangkara. 

 

Tindakan tegas dan keras ini perlu dilakukan agar muncul efek jera, sehingga oknum-oknum polisi tersebut bisa mengendalikan hawa nafsunya saat bertugas.

 

"Aksi pelecehan seksual dilakukan polisi terhadap anak di bawah umur sedang berurusan dengan Polri. Kasus ini tidak hanya membuat trauma di masyarakat, tapi juga sebuah perbuatan biadab yang sangat memalukan institusi Polri," kata Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Sabtu, 11 Juni 2016, kepada RIAUONLINE.CO.ID, dalam keterangan persnya. 

 

Baca Juga: Wow, Polisi Naik Gaji Hingga 60 Persen Tahun Ini

 

Neta menjelaskan, saat ini ada masalah serius di Kepolisian dengan bermunculannya fenomena banyak oknum terlibat kasus pelecehan seksual dan memperkosa. Kondisi seperti itu, polisi jangan menjadi predator seks bagi masyarakat. 

 

Ia mengatakan, kasus pelecehan seksual dilakukan polisi baru terjadi dan mendapat protes masyarakat, 7 Juni 2016, di Batu, Jawa Timur. Saat itu, tutur Neta, DDS (16), siswi SMK swasta Malang menjadi korban pelecehan seksual Brigadir EN anggota Polantas Polres Batu di Pos Alun-alun.



 

ILUSTRASI PERKOSAAN

 ILUSTRASI: Perkosaan

 

"Padahal Polantas saat itu sedang melakukan operasi cipta kondisi. Saat itu, DDS dibonceng teman lelakinya dan menjadi korban tilang, saat itulah DDS ditawari hubungan intim sebagai ganti damai tilang," jelas Neta. 

 

Sebelumnya, pada 20 Februari 2016, Brigadir DS dan Brigadir DP, melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK di Polsek Kreung Raya, Banda Aceh.

 

Jauh sebelumnya, Maret 2012, R (40) yang ditahan di Polsekta Biringkanaya, Toraja, Sulawesi Selata (Sulsel) menjadi korban pelecehan seksual Aiptu MS.

 

Klik Juga: Polisi Hitam Manis Ini Hafiz 10 Juz Alquran

 

Lalu, Ny S (45) yang diciduk bersama suaminya dilecehkan Aiptu D di Polsekta Banjaransari Solo pada 8 Juni 2012. Sementara FH (24) yang ditahan karena kasus narkoba di Polres Poso, Sulteng dua kali menjadi korban perkosaan Bripka AH, yakni pada 23 Februari dan 24 Februari 2013.

 

Jika tidak ada tindakan tegas dari institusi Polri, oknum-oknum polisi seperti akan semakin buas menjadi predator seks bagi wanita-wanita yang berurusan dengan Polri.

 

"Bagaimana pun institusi Polri harus melindungi anggota masyarakat dan bukan melindungi oknum polisi yang menjadi predator seks. Untuk itu perlu ada tindakan tegas, polisi-polisi yang melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual patut
dijatuhi hukuman mati atau minimal dikebiri dan dipecat karena tidak pantas lagi menjadi anggota Polri," pungkasnya. 

 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline