RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie mengapresiasi aktifnya upaya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berniat memfasilitasi pertemuan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam membahas penanganan bencana asap.
Pertemuan antara Pemda dan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian negara sangat penting dilakukan untuk melakukan harmonisasi regulasi dan struktur kewenanangan masing-masing pihak dalam menangani masalah bencana asap.
Selama ini, Ahmad menilai banyak kendala dalam penanganan bencana asap terutama tidak sinkron nya regulasi kementerian dengan kasus yang ada di lapangan.
BACA JUGA: Komnas HAM Akan Fasilitasi Pertemuan dengan Kementerian Bahas Bencana Asap Riau
"Seringkali kita yang berada di daerah ini menemui kesulitan karena tidak efektifnya regulasi dari kementerian sehingga penanganan bencana asap di Riau seperti tahun 2015 lalu menjadi kelimpungan," kata Ahmda Syah usai melakukan pertemuan dengan Komnas HAM, Kamis (2/6/2016).
Ia berharap usai pertemuan tersebut, Komnas HAM dapat menyampaikan kendala daerah kepada kementerian terkait serta dapat menjadi fasilitator yang efektif dalam sebuah pengambilan keputusan antara pusat dan daerah.
"Jadi kalau kebakaran itu ada akar persoalan mulai yang paling hulu, baru tengah dan hilir. Itu yang kita bicarakan tadi dan akan di bicarakan juga di kementerian nantinya. Pembicaraannya termasuk penetapan standar misalnya penetapan status siaga hingga tanggap darurat," jelas mantan Pj Bupati Bengkalis ini.
KLIK JUGA: Komnas HAM Nilai Buruknya Regulasi Penyebab Sulitnya Penanganan Asap
Dirinya berharap pemerintah pusat mau mengubah standar status secara nasional. Karena selama ini kenaikan status bencana asap dilakukan setelah masyarakat sudah terdampak cukup parah.
Selama ini untuk penetapan status siaga darurat, mesti ada legitimasi dari dua kota atau kabupaten yang menaikkan status siaga atau tnggap darurat. Harusnya, kata Ahmad Syah sekarang dampak tertentu atau ispu dalam keadaan tertentu, kepala daerah bisa mengambil langkah menerapkan siaga darurat.
"Standarnya kan tidak harus menunggu orang sampai kelimpungan dulu. Perlu aturan secara nasional standar itu supaya dipermudah.
Terakhir adalah soal nomeklatur penggunaan dana bencana. Menurutnya ini perlu perubahan regulasi antara pencegahan dan penanggulangan. Karena dalam regulasinya hanya beda tipis.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline