RIAU ONLINE, PEKANBARU - Permintaan Bupati Rokan Hulu, Suparman yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap APBD Provinsi Riau 2014-2015, meminta pelimpahan berkas penyidikan dari Jakarta ke Riau, ditanggapi datar oleh KPK.
Menurut Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha pemindahan berkas perkara Suparman dan Johar Firdaus bisa saja dilakukan yang kini di Jakarta menjadi di Riau.
"Itu semua tergantung dari jaksa penyidiknya. Kalau keputusannya nanti adalah dipindahkan berkasnya maka bisa saja dilakukan namun dengan pertimbangan yang jelas," kata Priharsa saat di Pekanbaru, Selasa (17/5/2016).
BACA JUGA: Riau Menjadi Fokus KPK dalam Kasus Korupsi
Pelimpahan berkas bisa dilakukan kata Priharsa asal memberikan dampak yang baik dalam penyidikan kasus. "Beberapa pengalaman sebelumnya pemindahan bisa terjadi jika penyidikan tidak efektif dilakukan," imbuh Priharsa.
Beberapa hari lalu, Suparman dan Johar Firdaus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus suap APBD Riau yang sebelumnya menyeret nama mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjuhari dan mantan Gubernur Riau, Anas Maamun.
KLIK JUGA: KPK Periksa 9 Pejabat Riau sebagai Saksi Kasus Suap Alih Fungsi Lahan
Dalam pemeriksaan tersebut Suparman meminta kepada KPK agar melimpahkan berkas pemeriksaannya di Riau agar mempermudahnya menjalani pemeriksaan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline