Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - General Manager PT Angkasa Pura II Pekanbaru, Jaya Tahoma Sirait menjelaskan saat sosialisasi rencana induk bandar udara Sultan Syarif Kasim II Provinsi Riau bahwa Kawasan Operasi Keselamatan Penerbangan (KKOP) mencapai radius 15 kilometer dari kawasan penerbangan.
Sebab itu, menurutnya tidak boleh ada bangunan-bangunan di sekitar KKOP selain bangunan yang digunakan untuk kepentingan penerbangan. Ketinggian bangunan di sekitar bandara maksimal hanya 50 meter dan berjarak empat kilometer dari Bandara.
"Sebenarnya kalau kita aplikasikan sekitar 4 kilometer dari landasan itu ketinggian bangunan maksimal 50 meter. Tetapi itu tidak langsung 50 meter, itu maksimalnya. Selanjutnya sampai dengan 15 kilometer lagi, maksimal 150 meter ketinggian bangunan. Lalu kalau ada tower yang melampaui itu tentu tidak boleh," ucapnya.
BACA JUGA: Angkut Jamaah Haji, Bandar Udara SSK II Perpanjang Landasan
Jaya mengatakan, hingga kini beberapa bangunan di area bandara masih ada yang melanggar ketentuan-ketentuan itu. Salah satunya, adanya bangunan tower di sekitar KKOP yang dikhawatirkan dapat mengganggu penerbangan.
"Untuk kondisi di lapangannya memang ada beberapa bangunan tower yang berada di posisi KKOP dan itu sangat berpotensi terhadap keselamatan penerbangan dan itu berada di jalan Kartama. Sebenarnya KKOP itu kan sudah standar internasional dan kita sudah meratefikasi konfesi Chicago sehingga semuanya harus mengikuti itu. Dalam regulasi aturan barangkali itu harus diperdakan,"ucapnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline