Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lanjutan mediasi citizen lawsuit ( CSL) memasuki agenda membacakan resume tergugat dan penggugat, berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selasa 3 Mei 2016. Mediasi menyisakan satu ketidak sepakatan diantara kedua belah pihak.
Menurut pantauan RIAUONLINE.CO.ID, perihal ketidak sepakatan itu adalah tergugat dari presiden RI dan gubernur Riau enggan meminta maaf di hadapan masyarakat Riau dan media sebagaimana permintaan penggugat sewaktu membacakan resume.
Tekait hal itu, Hakim ketua di persidangan itu Pudjoharsoyo menanggapinya dengan bijak.
"Poin yang belum terselesaikan hanya permohonan permintaan maaf. Ada apa sih yang ada di dalam permohonan permintaan maaf ini. Ini yang belum ada kesepakatan di kedua belah pihak," ujarnya. (KLIK: Pemerintah Minta Warga Menjaga Sumur Bor dan Sekat Kanal)
Pudjoharsoyo merincikan, menerangkan dari keterangan tergugat, penggugat dan bukan menyimpulkan dari mediasi yang berlangsung.
"Poin yang kita catat bahwa sesungguhnya secara keseluruhan yang disampaikan pihak penggugat dalam perjalanan kebakaran hutan sebelum dan sesudahnya masing-masing tergugat sudah mengupayakan sesatu yang harapannya akan menjamin, meminimalisir atau menghilangkan kebakaran hutan di masa yang akan datang. tentunya diharapkan poin ini menjadi kesepakatan yang bisa dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dengan duduk para tergugat 1-6," ujarnya.
Kemudian untuk permohonan maaf yang dituntut oleh pihak penggugat hakim mencatat bahwa permintaan maaf itu jangan disandingkan dengan orang atau subjek yang melakukan kesalahan. tetapi lebih kepada tanggung jawab sosial sebagaimana yang diharapkan oleh penggugat dengan tujuan bersama kedepan.
"Adanya permintaan maaf dengan harapan masyarakat Riau menjadi tenang dan pemerintah akan menjamin untuk kedepan ini kebakaran hutan betul-betul menjadi fokus untuk tidak terjadi atau diminimalisir," ujarnya. (BACA: Ini Alasan Gambut Rimbo Panjang Perlu di Restorasi)
Di akhir pembacaan resume oleh kedua belah pihak, untuk selanjutnya menurut kesepakatan bersama, Pudjoharsoyo menyampaikan pada tanggal 12 Mai 2016 pukul 9.00 WIB akan dilanjutkan mediasi lanjutan.
"Pada pertemuan yang akan datang adalah mengelompokkan kedua belah pihak untuk perihal yang bisa kita tindak lanjuti baik terang maupun tersamar yang di kelompokkan dari tanggapak kedua belah pihak. Intinya para tergugat bisa duduk bersama untuk merumuskan dan ini merupakan upaya yang penting untuk menanggulangi kebakaran hutan sebagaimana yang dituntut penggugat," ujarnya.