Ini Kendala yang Dihadapi BRG Saat Terapkan Program Restorasi Gambut di Rimbo Panjang

Padamkan-Api-Gambut.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Restorasi Gambut (BRG) meminta kepada pemerintah desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar untuk mendata luasan lahan gambut yang ada di desa serta mendata kepemilikan serta masing-masing luasan dari kepemilikan tersebut untuk dilakukan pengaturan kebijakan masyarakat bebas api.

 

Deputi Edukasi Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan BRG, Myrna Safitri mengkhawatirkan status kepemilikan lahan yang dimiliki sebagian besar lahan desa Rimbo Panjang oleh masyarakat luar desa tersebut. Hal ini menurutnya akan mempersulit program restorasi gambut yang akan dijalankan di sana.

 

"Kita belum memegang data dan peta pasti luasan lahan desa Rimbo panjang serta status kepemilikan dari lahan tersebut yang tergambar dalam peta. Kita harus memilikinya segera untuk mengatur bagaimana teknis pemeliharaan dan penjagaan pada lahan yang kepemilikannya jauh tersebut," ujar Myrna saat mengunjungi desa Rimbo Panjang, Senin (2/5/2016).

BACA JUGA: Dua Universitas di Jepang Dukung Restorasi Gambut Riau 

 

Masyarakat desa selama ini melaporkan bahwa lahan yang paling banyak terbakar adalah lahan yang dimiliki oleh warga luar desa Rimbo Panjang karena tak ada penjagaan yang dilakukan secara intensif dan bertanggung jawab oleh si pemilik lahan tersebut.

 

Eri, selaku Sekretaris Desa Rimbo Panjang mengatakan sebagian lahan yang dimiliki oleh masyarakat luar sangat sulit diajak kerja sama dan dimintai partisipasinya dalam mendukung program restorasi gambut di desanya. Sebagaimana diketahui, Desa Rimbo Panjang merupakan salah satu desa percontohan oleh BRG untuk mengembalikan fungsi lahan gambut sebagaimana mestinya.



 

"Kita selama ini sulit melakukan pengawasan di lahan yang status kepemilikannya di luar masyarakat kami. Walaupun kami ada memiliki kebijakan dari desa, kebijakan tersebut sulit diterapkan karena lebih dari lima puluh persen kepemilikan lahan di Rimbo Panjang dimiliki oleh masyarakat luar Rimbo Panjang," tukas Eri.

KLIK JUGA: Kementerian Polhukam Pantau Penanganan Karhutla Riau 

 

Mendengar laporan tersebut, Myrna akan segera menghubungi Pemkab Kampar untuk segera ikut memberikan solusi atas masalah ini. Karena Myrna menuturkan masyarakat masih memiliki ketakutan untuk mengakses dan menerapkan kebijakan desa yang bertujuan untuk mencegah serta menanggulangi api kebakaran lahan dan hutan.

 

"Masyarakat desa sebenarnya sudah memiliki kewenangan sendiri dalam menerapkan pengaturan dan kebijakannya sendiri di desa, karena kita sudah ada otonomi desa yang lebih kuat dari sebelumnya. Selain itu kita juga akan menghubungi Pak bupati untuk meminta dukungannya atas masalah kepemilikan lahan yang lebih banyak dimiliki oleh masyarakat di luar desa karena jika dibiarkan akan mengganggu program restorasi yang kita jalankan," terang satu-satunya deputi perempuan dalam BRG.

LIHAT JUGA: Lahan Direstorasi Sering Terbakar di Kawasan Gambut 

 

Terakhir Myrna berpesan pada Pemerintah Desa Rimbo Panjang untuk memanggil seluruh masyarakat yang memiliki kepemilikan lahan yang ada di Rimbo Panjang untuk dikumpulkan dan diajak bermusyawarah dalam meminta dukungannya dalam menerapkan kebijakan desa bebas api.

 

"Terutama yang harus dikumpulkan adalam masyarakat luar desa yang memiliki kepemilikan lahan di sini. Mereka harus dimintai partisipasi untuk mendukung program restorasi gambut. Karena perbandingan kepemilikan oleh masyarakat luar ini lebih besar ketimbang yang dimiliki oleh masyarakat asli," tandas Myrna.

 

Ikuti dan simak Kenduri Restorasi Gambut dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline