Polda Riau Ringkus Sindikat Perdagangan Organ Satwa Langka

kulit-ular.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Izdor)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Riau membekuk pelaku sindikat perdagangan organ satwa langka, di Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Ari Rahman Nafarin mengatakan, ada dua pelaku yang berhasil ditangkap dan ditahan beserta barang bukti berupa selembar kulit harimau, satu kardus kulit ular sanca, satu set tulang beruang dan satu set tulang harimau.

 

"Dua tersangka kami tangkap di Kecamatan Kuantan Mudik dan sekarang sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ari Rahman, Sabtu (30/4/2016).

 

Ari menuturkan, penangkapan pelaku perdagangan organ satwa langka ini dilakukan Jumat sehari sebelumnya. Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku, polisi kemudian melakukan penyelidikan selama dua pekan. (KLIK: Di Kota Madani Pembangunan Masjid Dilarang)



  

Pelaku akhirnya berhasil diringkus saat polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli kulit harimau yang dibanderol senilai Rp140 juta. Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, di Kuantan Mudik, polisi juga menemukan organ satwa langka lainnya yang juga diperjual belikan oleh pelaku.

 

"Ada juga tulang beruang, tulang harimau dan kulit ular sanca disimpan pelaku. Penyidik masih mendalami pemeriksaan untuk mengetahui pihak lain yang biasa menjadi penampunh organ satwa langka itu," imbuhnya.

 

Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak memburu langsung satwa liar itu melainkan membelinya dari pihak lain. Dari pengamatan polisi, kulit harimau yang berhasil diamankan itu berasal dari habitat harimau sumatera di Riau.

 

Hingga kini kata dia, polisi masih melakukan pendalaman keterlibatan pihak lain. Diduga tulang belulang itu bakal dijual untuk dijadikan obat tradisional di luar negeri.

 

"Mereka tidak memburu langsung, tapi juga menampung organ satwa ini dari pihak lain dan akan dijual lagi. Kami akan ajak diskusi ahli pengobatan tradisional terkait fungsi tulang satwa itu," tandas Ari.

 

Atas perbuatannya, dua pelaku disangkakan melanggar undang - undang Sumber Daya Alam Hayati Pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 nomor 40 dengan ancaman hukumancl 5 tahun penjara dan denda 100 juta.