Berikut Isi Telegram Mendagri Soal Pelantikan Suparman dan Harris

Telegram-Mendagri-Pelantikan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, telah mengirimkan kawat telegram kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) terkait pelantikan Bupati Terpilih Pelalawan dan Rokan Hulu. 

 

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tersebut, semula direncanakan dilantik Selasa, 19 April 2016, di Gedung DPRD Riau. Namun, di menit-menit terakhir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan Telegram pembatalan pelantikan dengan menundannya hingga batas waktu tak ditentukan. 

 

"Sedang dikoordinasikan sama Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) ke Plt Gubernur Riau dan Sumatera Utara," kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 22 April 2016. 

 

Baca Juga: Inilah Blak-blakan Suparman Usai tak Dilantik sebagai Bupati



 

Hasilnya, sebelum tengah hari, Mendagri telah menandatangani Telegram pelantikan Muhammad Harris-Zardewan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan serta Suparman-Sukiman, Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu. Telegram itu bertanggalkan hari ini, Kamis, 21 April 2016, dengan klasifikasi Amat Segera Nomor: 131/1478/SJ.  

 

Isinya, "berkenanaan dengan telah ditetapkannya Kepmendagri tentang Pengangkatan Bupati Simalungun, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Karo, Wali Kota (Wako) dan Wakil Wali Kota (Wawako)Gunung Sitoli, Bupati dan Wabup Nias Barat, dan Bupati dan Wabup Nias Selatan, Bupati dan Wabup Nias Utara, Bupati dan Wabup Rokan Hulu, Bupati dan Wabup Pelalawan, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Riau dan Sumatera Utara, pada Hari Jumat, 22 April 2016, bertempat di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lt 3Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat"

 

Klik Juga: Sepucuk Telegram Sirnakan Harris dan Suparman Jadi Bupati Hari Ini

 

Dalam Telegram tersebut juga disebutkan, diminta semua yang diundang di atas agar hadir 30 menit sebelum pelantikan dimulai. Semetara itu, bagi para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diminta juga menggunakan PDUB dan masing-masing istri mengenakan pakaian nasional serta undangan lainnya mengenakan PSL. 

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline