Silakan Harris dan Suparman Gugat Mendagri ke PTUN

Mexsasai-Indra.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembatalan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan serta Rokan Hulu, hari ini, Selasa, 19 April 2016, memunculkan peluang untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terpilih. 

 

Seharusnya, kata Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Riau, Mexsasai Indra, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantikan mereka terlebih dahulu, baru dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penunujukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk Bupati Rokan Hulu, bukan membatalkan pelantikan keduanya. 

 

"Tak menutup kemungkinan, digugat ke PTUN oleh Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tersebut. Ada putusan Hukum Administrasi Negara, Fiktif Negatif, pejabat Administrasi Negara kewajibannya untuk mengambil keputusan, jika ia menolak, maka itu sudah bisa dikanatakan mengambil keputusan," kata Mexsasai kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 19 April 2016. 

 

Baca Juga: Sepucuk Telegram Sirnakan Harris dan Suparman Jadi Bupati Hari Ini

 

Doktor Tata Negara ini mengatakan, dengan keputusan tersebut, maka subjek hukum telah muncul. Artinya, silakan Muhammad Harris dan Suparman, Bupati Pelalawan dan Bupati Rokan Hulu Terpilih, untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Kemendagri. 



 

"Seharusnya, ini ranah Pemerintah Provinsi untuk melakukan koordinasi dan meyakinkan Mendagri, agar Harris juga dilantik, Suparman demikian juga. Tak ada celah hukum ditunda pelantikan, undang-undang tak ada atur itu," kata Mexsasai. 

 

Ia menjelaskan, pelantikan berdimensi yuridis, dihitung sejak Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya dilantik. Jadi, tuturnya, pelantikan tak bisa dipandang sebagai acara seremonial.

 

"Kemendagri harus menjelaskan, apa alasan pembatalan pelantikan hari ini. Ini harus disampaikan ke publik, warga Riau. Kemendagri bisa dituding melanggar asas umum administrasi negara. Ada pengharapan wajar, sudah diekspose, Harris dan Suparman, sudah berharap, warga juga sudah, tapi batal," katanya. 

 

Klik Juga: Plt Gubri Isyaratkan Suparman Tetap Dilantik

 

Satu-satunya alasan penundaan, ujar Mexsasai, adalah faktor genting. Alasan tersangka seperti selama ini diketahui masyarakat, tak bisa dilakukan bagi Kemendagri. Apalagi sudah ada SK Pelantikan, Mendagri harus konsisten.

 

"Ini bukan pro korupsi, tapi ada mekanisme prosedural, Tak ada klausual tersangka tak dilantik," pungkasnya. 

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline