RIAU ONLINE, PEKANBARU - "Mohon Maaf Acara Pelantikan Bupati Rohul dan Pelalawan Ditunda Pelaksanaanya S/d Waktu yang tak Ditentukan". Demikian spanduk berwarna putih dengan tulisan merah dipasang oleh personel polisi di depan pintu gerbang Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa, 19 April 2016.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rokan Hulu, Suparman-Sukiman, serta Bupati dan Waki Bupati Terpilih Pelalawan, Muhammad Harris-Zardewan, hari ini.
Pembatalan tersebut dilakukan dengan mengirimkan sepucuk telegram ditujukan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsjadjuliandi Rachman, Senin, 18 April 2016, pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Sepucuk Telegram Sirnakan Harris dan Suparman Jadi Bupati Hari I:
Tak ayal, pembatalan dilakukan melalui telegram tersebut, membuat emosi anggota DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus. Ia menilai, telah terjadi ketidakadilan terhadap Riau dilakukan Mendagri.
Pasalnya, Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar, dengan status terdakwa akibat kasus korupsi, tetap dilantik. "Ini baru azas praduga tak bersalah, yang dari Menado saja bisa dilantik dari tahanan," kata Intsiawati Ayus.
Sementara itu, ahli tata negara Universitas Riau, Mexsasai Indra, mengajak Muhammad Harris dan Suparman, sebagai Bupati Terpilih, untuk melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap telegram berisikan pembatalan tersebut.
Klik Juga: Intsiawati: Saya Kecewa dengan Telegram Mendagri
Pembatalan pelantikan tersebut, dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan oleh Mendagri terhadap kedua bupati tersebut.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline