RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga pegawai negeri pemukul mahasiswa saat rapat Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Ajun Komisaris Besar Bimo Aryanto menyebutkan, penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi polisi.
Ketiganya yakni Kepala Biro Humas Setdaprov Riau DS dan dua staf protokoler yakni AS dan PT.
"Benar, ketiganya sudah tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Bimo Aryanto, Senin, 18 April 2016. (KLIK: Plt Gubernur Non-aktifkan Karo Humas Darusman)
Menurut Bimo, status penetapan tersangka ketiganya dinyatakan lengkap berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi polisi. Menurut Bimo, keterangan saksi dan bukti rekaman video menjadi alat bukti terjadinya kekerasan yang dialami mahasiswa Universitas Riau Muhammad Fauzi. Korban mendapat pukulan, tendangan dan hantaman sampai tersungkur. Rekaman kekerasan itu cepat menyebar di Riau dan sempat menjadi viral di media sosial. Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk pengembangan keterlibatan pihak lainnya," ucap Bimo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau Asrizal telah mengetahui informasi status tersangka tiga pegawai negeri Pemerintah Riau itu. Asrizal mengaku belum melakukan non aktif kepada Kepala Biro Humas Pemerintah Riau Darusman. Sebab kata dia, BKD bersama tim khusus yang dibentuk Pemerintah Riau masih melakukan pemeriksaan secara internal ihwal keterlibatannya. Status tersangka kata dia, tidak serta merta langsung mengilangkan jabatan seseorang. (BACA: Plt Gubri Isyaratkan Suparman Tetap Dilantik)
"Kami masih melakukan proses penonaktifan itu," katanya.
Sebelumnya, tiga mahasiswa dari Universitas Riau mendapat pukulan secara membabi buta dari staf protokoler dan Biro Humas Riau saat akan membentangkan spanduk berisi aspirasi mahasiswa di hadapan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Namun, belum sempat membentangkan spanduk, mereka diringkus petugas protokoler dan Satpol PP.
Spanduk itu bertulisan: "Bapak wakil rakyat KPK, tolong selamatkan kami dari koruptor, asap, dan perusahaan yang menggerogoti migas Riau."
Para mahasiswa diseret petugas ke luar ruangan. Tak ayal, aksi kekerasan pun terjadi. Staf protokoler dan Biro Humas pemerintah Provinsi Riau terlihat memukul dan menendang mahasiswa sampai tersungkur. Tiga mahasiswa itu kemudian digiring dan diperiksa di pos Satpol PP di kompleks kediaman Gubernur Riau. Mahasiswa melaporkan perbuatan tersebut ke Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.