RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus dan anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Suparman menjadi korban kesekiankalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Jumat Keramat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 8 April 2016, usai KPK mengumumkan penetapannya diduga menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBD P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015.
"Mereka adalah JOH (Johar Firdaus) dan SUP (Suparman, anggota DPRD Riau Periode 2009-2014)," kata Priharsa dalam rilis yang diterima.
Baca Juga: KPK Tetapkan Johar Firdaus dan Suparman Tersangka
Kebiasan KPK selama ini, pengumuman tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dan suap, diumumkan pada hari Jumat. Kebiasan lainnya, penetapan ini dilakukan usai lembaga antirasuah tersebut melakukan ekspose kasus di internal, apakah seseorang layak untuk ditetapkan tersangka usai ditemukannya dua alat bukti yang kuat.
Johar Firdaus dalam persidangan yang diikuti RIAUONLINE.CO.ID, terungkap jika ia menerima uang dari terpidana Achmad Kirjuhari sebesar Rp 125 juta. Namun, Kirjuhari menegaskan, Johar menerima tak hanya sebesar itu, melainkan Rp 250 juta diberikan sebanyak dua kali.
Tuduhan tersebut dibantah Johar Firdaus dalam persidangan saat dimintai kesaksiannya. Sedangkan Suparman, diduga menerima janji dari Gubernur Non-aktif Annas Maamun dan menjadi inisiator meminta aggota DPRD Riau Periode 2009-2014 untuk membuka baterai handphone mereka saat pembahasan APBD.
Ikuti dan simak persidangan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline