Dua Wartawan Turki Dituding Mata-mata dan Terancam Dihukum Seumur Hidup

kebebasan-pers.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Dua wartawan Turki dituding menjadi mata-mata organisasi teroris. Tuduhan itu dilakukan pemerintah karena kedua wartawan tersebut melaporkan dugaan pemerintah Turki menyelundupkan senjata ke Suriah.

 

Jumat (1/4/2016), keduanya diadili dengan tuduhan spionase. Sidang tertutup itu melibatkan Can Dundar, pemimpin redaksi surat kabar Cumhuriyet dan kepala bironya di Ankara, Erdem Gul. Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

 

BACA JUGA : Sekko Minta Lurah dan Seklur Amankan Program PMB RW



 

Namun sidang itu ditunda sampai pekan ini. Pasalnya, pengacara oposisi dan politisi mengabaikan putusan hakim untuk menutup ruang sidang untuk umum.

 

KLIK JUGA : Sore Ini, 7 Titik Panas Terpantau di Riau

 

Pengunjuk rasa yang berkumpul di gedung pengadilan di Istanbul pun menyerukan kebebasan pers sebagai bentuk kebebasan masyarakat. Kasus yang menimpa dua wartawan itu memang telah menarik perhatian dunia internasional karena dianggap sebagai uji kebebasan pers.

 

Kedua pria itu dituduh menerbitkan gambar dari Januari 2014 yang menunjukkan truk-truk menuju Suriah. Lewat gambar itu, surat kabar tersebut ingin membuktikan bahwa Turki menyelundupkan senjata ke Suriah.