Selama Ini, Pola Kemitraan Selalu Untungkan Usaha Besar

Seminar-KPPU-di-Gedung-OJK-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sosialisasi implementasi Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan.

 

Sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan pengarahan serta koordinasi dengan pemerintah daerah yang menjadi fasilitator para pengusaha di daerah.

 

"Sosialisasi ini kita gelar untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pelaku usaha di daerah betapa pentingnya mengetahui pola kemitraan yang benar diatur peraturan perundang-undangan," kata Komisioner KPPU, Munrokhim, dalam pemaparannya, Senin, 28 Maret 2016.

 

Selama ini, menurut Rokhim, pola kemitraan dibangun beberapa pelaku usaha seringkali hanya menguntungkan satu pihak saja. Sehingga KPPU memandang kemitraan ini bukanlah kemitraan yang sehat.



 

Baca Juga: BI: Riau Harus Jeli Kelola Anggaran

 

"Selama ini, para pihak paling sering bermitra adalah pelaku usaha besar dengan kecil menengah. Umumnya dalam semua bentuk kemitraan kami temukan, polanya selalu menguntungkan pelaku usaha besar saja. Sedangkan kecil ditekan untuk mendapat sedikit saja keuntungan," imbuh Rokhim.

 

Rokhim berharap sosialisasi ini dapat menjadi pemahaman yang bisa sampai pada para pelaku usaha yang bermitra di Riau ini.

 

"Kita berharap persaingan usaha menjadi lebih sehat dan adil. Apalagi ini sifatnya bermitra, artinya harusnya keduanya saling membangun, bukan membangun masing-masing saja," tutup Rokhim.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline