RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Yudisial dianggap pasif dan tak pernah menjaring hakim potensial sampai ke daerah-daerah. Komisi ini juga diharapkan memakai peran check and balances saat menjaring calon hakim agung.
"Kami ingin Komisi Yudisial lebih aktif perannya, bukan hanya penyelenggara seleksi tapi juga check and balances," ungkap Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, Minggu (27/3/2016).
Komisi Yudisial diharapkan aktif menjemput bola dan menjaring calon hakim agung yang potensial. Komisi ini juga perlu memperhatikan aspek organisasional dan personal.
BACA JUGA : Aktivis Internet China: Keluarga Saya Hilang
Dilihat dari sisi organisasional, menurut Miko, Komisi Yudisial terjebak pada masalah prosedural semata. Komisi Yudisial melakukan seleksi hakim agung ketika ada permintaan dari Mahkamah Agung.
KLIK JUGA : Eropa Diguncang Bom, Paus Fransiskus Berpesan Jangan Takut
Sementara dari aspek personal, Miko menyebut tiga prasyarat yang harus dipenuhi hakim agung, yaitu kompetensi, kredibilitas, dan integritas.
Saat ini Komisi Yudisial kembali membuka seleksi calon hakim agung untuk mencari delapan orang hakim agung dengan formasi empat kamar perdata, satu kamar pidana, satu kamar agama, satu kamar tata usaha negara, dan satu kamar militer.