Kata Al Azhar Soal Citizen Lawsuit

Al-Azhar.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Al Azhar mengatakan, gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang ia ajukan bersama beberapa perwakilan Civil Society Organisation (CSO) merupakan gugatan kebijakan pemerintah yang dianggap salah atau kurang, sehingga menimbulkan kerugian pada warga negara.

 

Al Azhar menjelaskan, CLS adalah upayanya selaku individu warga negara untuk memenuhi harapan bahwa tiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.

 

"Harusnya bisa dipahami bahwa sebagai hak, CLS yang diajukan itu merupakan landasan semangat dengan tujuan memperbaiki, bukan memusuhi siapapun," ujar Al Azhar, Jumat (18/3/2016). (KLIK: Soal Kebakaran Lahan, Danlanud Kesal LAM Riau Ikut Tuding Pemerintah)

 

 

Citizen Lawsuit yang diajukan beberapa waktu lalu, kata Azhar bukan gugatan yang mengatasnamakan lembaga, tapi pribadi. LAM Riau ia tegaskan sama sekali tidak terlibat dengan gugatan CLS itu.

 



"Apalagi bahwa CLS memang bukan gugatan lembaga, tapi individu warga negara. Kemudian yang digugat dalam CLS tersebut adalah kebijakan yang dianggap salah atau kurang, sehingga menimbulkan kerugian pada warganegara. Dengan gugatan itu kita berharap agar bencana asap tidak terulang lagi selamanya," ungkapnya.

 

Soal tradisi membakar, LAM Riau sejak Januari 2014 sudah menerbitkan Warkah Amaran kepada seluruh masyarakat Riau untuk tidak melakukan pembakaran dan LAM juga meminta aparat hukum untuk menindak tegas siapa saja yang masih membakar. (BACA: Korem Provinsi Tetangga Bantu Penanganan Kebakaran Lahan Riau)

 

"Dalam peraturan yang berlaku masih membolehkan membakar lahan dengan maksimal 2 hektar. Aturan ini memberi celah hukum bagi pembakar karena itu, aturan tersebut harusnya diamandemen," terangnya.

 

Azhar mengingatkan kepada pemerintah untuk sebaiknya mempelajari substansi CLS dengan seksama. Jika dipahami, dalan tujuannya adalah untuk memperkuat regulasi agar persoalan asap dapat diselesaikan, setelah 18 tahun secara periodik menyiksa warga negara.

 

Sebagai pribadi, Azhar menganggap 18 tahun adalah masa yang cukup lama untuk menentukan kebijakan, regulasi, strategi, cara, dan tindakan terbaik (best practice) untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan dan hutan yang menimbulkan asap. "Saya yakin, semua orang ingin bebas dari keterancaman bencana ekologis itu," tandasnya.

 

Sebelumnya, Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Pnb Henri Alfiandi mengesalkan sikap dan tindakan dari tokoh LAM Riau yang melakukan gugatan Citizen Lawsuit kepada negara akibat bencana asap yang terjadi di Riau pada tahun 2015 lalu.

 

Henri menganggap tindakan gugata yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Harian LAM Riau, Al Azhar bersama Civil Society Organisation (CSO) yang ada di Riau merupakan tindakan yang saling menyalahkan atas bencana asap yang terjadi. (BACA: Penegakkan Hukum Karhutla Terkendala Minimnya Saksi Ahli)

 

"Pelontaran tuding-tudingan itu sama seperti menyebarkan aura negatif. Dari pada menebar tudingan yang menyakiti, lebih baik mereka memberi masukan, saran atau bantuan tenaga untuk sama-sama mengatasi masalah Karlahut di tanah Melayu," ungkap Henri usai mengikuti rapat koordinasi penanganan Karlahut, Jumat (18/3/2016). 

 

Kekecewaan tersebut Henri utarakan usai dirinya mendengar adanya beberapa organisasi masyarakat dan CSO yang harusnya menjadi mitra masyarakat tapi malah berkumpul untuk menyerang pemerintah. "Harusnya bantu kami bekerja untuk tangani Karlahut ke lapangan, jangan tuding sana-sini," pungkasnya.