Ketua PSSI La Nyalla Matalitti Tersangka Dana Hibah

LA-NYALLA.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

 

Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

 

"Dana tersebut digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan, Rabu (16/3/2016). Sebagaimana dilansir RIAUONLINE.CO.ID dari laman Kompas.com. (KLIK: Cucu BJ Habibie Jadi Pemain Bola Profesional, Begini Kata Indra Sjafri)



 

Sebelumnya, Kejati Jatim telah mengeluarkan sprindik umum, tetapi dimentahkan oleh kuasa hukum La Nyalla pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

"Sprindik yang lama itu bersifat umum, sprindik yang terbaru sudah menyebutkan inisial tersangka, LN," tambahnya.

 

Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.

 

Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.