RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tiga terdakwa perdagangan tiga bayi Orangutan asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Khairi Roza, Ali Ahmad dan Awaludin, sangat ringan.
Ketiganya dituntut masing-masing hukuman antara 2,6 dan 3 tahun penjara. JPU Ermindawati mengatakan, Ali Ahmad dan Awaluddin dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 80 juta, subsider enam bulan penjara.
"Untuk seorang terdakwa lainnya, Khairi Roza, yang menjalani sidang secara bersamaan, kami menuntut berbeda dengan dua tahun enam bulan penjara," kata Ermindawati, Kamis, 10 Maret 2016, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
(Baca Juga: Kasihan, Bayi Orangutan Ini Akan Dijual Rp 25 Juta)
Dalam persidangan lanjutan tersebut, dihadapan ketua majelis hakim, HAS Pudjoharsoyo, JPU menilai dua terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin terbukti melanggar pasal Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Meski begitu, JPU turut menetapkan besaran denda yang sama yakni Rp80 juta subsider enam bulan penjara. Tuntutan berbeda itu disampaikan jaksa lantaran dari fakta persidangan diketahui bahwa Khairi Roza tidak terlibat secara langsung dalam aktivitas perdagangan tiga bayi Orang Utan yang diungkap Polda Riau tersebut.
Khairi Roza diketahui sebagai pemilik mobil sekaligus sopir yang disewa oleh dua terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin. Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis hakim.
Sebelumnya ketiga terdakwa tersebut ditangkap oleh Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau di Pekanbaru pada 7 November 2015 silam. Dari tangan ketiga warga asal Aceh itu, polisi mengamankan tiga bayi Orang Utan yang dibawa menggunakan sebuah minibus.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline