Pengendara roda dua dengan memakai masker saat menuruni jembatan Siak III, Rabu (21/10/2015). Asap tebal berwarna kekuning-kuningan ini dengan status berbahaya yang kini dihirup 6 juta rakyat Riau.
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eksekutif Daerah Walhi Riau, Riko Kurniawan khawatir gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan masyarakat Riau kepada negara lewat Pengadilan Negeri Pekanbaru akan berakhir sama buruknya seperti yang terjadi di Palembang beberapa waktu lalu.
"Kita juga sebenarnya memiliki kekhawatiran bahwa nasib gugatan CLS yang kita ajukan hari ini akan berujung sama buruknya seperti putusan PT BMH yang ada di Palembang pada awal tahun 2016 lalu," ujar Riko kepada wartawan, Kamis (10/3/2016).
BACA JUGA : Hari Ini Rohil Terpantau 1 Titik Api yang Menyala
Namun begitu Riko masih memiliki optimisme bahwa gugatan CLS ini akan mereka menangkan. Riko berharap putusan hakim yang tidak pro lingkungan seperti yang terjadi di Palembang lalu tak lagi terulang di Pekanbaru.
BACA JUGA : Kompang Iringi Pendaftaran Gugatan Warga Riau Soal Asap ke Pengadilan
KLIK JUGA : Kawal Gugatan tentang Asap, Warga Siap Penuhi Ruang Sidang
"Kami masih memiliki kepercayaan pada proses peradilan yang kami ikuti bahwa keadilan bagi masyarakat Riau dapat terpenuhi. Keadilan bahwa negara selama ini tak pernah memenuhi kewajibannya untuk memenuhi hak asasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Keadilan itu akan kita perjuangkan di gedung pengadilan ini," kata Riko di PN Pekanbaru.
Riko berharap PN Pekanbaru dapat menjadi tonggak sejarah awal bahwa peradilan masih memiliki keberpihakannya pada masyarakat dan lingkungan yang sehat. "Kita percaya bahwa para hakim yang ada di PN ini juga ikut menghirup bagaimana pekatnya asap yang terjadi pada tahun 2015 lalu. Kita percaya bahwa mereka tak akan mau memperpanjang sejarah kesalahan negara yang lalai kepada rakyat," tandasnya.