RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi hari ini (8/3/2016) akan menjalani sidang pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah beberapa waktu lalu diadukan oleh salah satu kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kalah.
KPU Kuansing Diadukan ke DKPP pada Jumat (4/3/2016) lalu karena dianggap melakukan pelanggaran etik penyelenggaran Pemilu yang tidak sehat dan tidak adil.
"Pengaduan pengadu salah satunya terkait verifikasi pencalonan yang dilakukan KPU Kuansing terhadap salah satu pasangan calon yang menurut pengadu diduga palsu dan tidak benar, itu yang diadukan," ungkap Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir, Selasa (8/3/2016).
BACA JUGA: Dikasih Rp 28 M, KPU Kampar Berharap Dana Pilkada Ditambah
KPU diadukan oleh kandidat pasangan calon Indra-Putra yang pada Pilkada lalu kalah dan mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi, namun akhirnya gugatannya tidak dikabulkan oleh MK.
"Pengadu adalah salah satu pasangan yang juga mengajukan sengketa hasil ke MK kemarin. Sidang DKPP rencananya dimulai pada pukul 10 pagi ini di kantor Bawaslu Provinsi Riau yang berada di Jalan Sutomo. Nantinya keduanya akan dihadirkan pada sidang DKPP ini," terangnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline