RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pendaftaran penerimaan Calon Hakim Agung (CHA) 2016, sudah ditutup sejak Jumat (26/2/2016). Namun, pendaftaran yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) tersebut diperpanjang harinya hingga pekan depan, Selasa (8/3/2016).
Koordinator KY Perwakilan Riau, Hotman Parulian Siahaan, mengatakan, perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Mahkamah Agung (MA), pemerintah, dan masyarakat guna mengusulkan CHA yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi.
"Perpanjangan masa penerimaan usulan CHA ini ditujukan guna menjaring lebih banyak calon, paling tidak hingga mencapai target 100 pendaftar yang diusulkan mengikuti seleksi CHA," ungkap Hotman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin (29/2/2016).
Persyaratan pendaftaran CHA ini, tuturnya, dibuat di atas kertas bermaterai ditujukan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia u.p Sekretariat Panitia Calon Hakim Agung, Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 31903730 Fax: (021) 3905876-77/31903661.
(Baca Juga: Ingin Jadi Hakim Agung? Mahkamah Agung Terima 8 Hakim Agung)
"Paling lambat tanggal 8 Maret 2016 pukul 16.30 WIB (stempel pos). Penerimaan usulan CHA dibuka KY sejak 5 Februari 2016 untuk mengisi 8 posisi hakim agung," ujarnya.
Delapan posisi Hakim Agung tersebut, perinciannya, 1 orang untuk Kamar Pidana, 4 Perdata, 1 Agama, 1 TUN dan 1 militer. "Hingga Jumat (26/2/2016) lalu, pukul 16.30 WIB, KY telah menerima 80 usulan terdiri dari 49 usulan dari jalur karir dan 31 usulan dari jalur non-karier," kata mantan aktivis LBH/YLBHI Pekanbaru itu.
Untuk komposisi berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 76 CHA pria, dan 4 perempuan. Sementara berdasarkan tingkat pendidikan, ada 39 orang CHA bergelar master (S2) dan 41 orang CHA bergelar doktor (S3).
Untuk mendapatkan Hakim Agung yang memiliki kapasitas dan integritas, jelas Hotman, KY Penghubung Wilayah Riau mengundang Hakim di lingkungan MA, Pemerintah, khususnya warga Riau memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CHA. "Ketentuan dan peryaratan dapat diakses melalui website KY www.komisiyudisial.go.id," pungkasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline