2 Terdakwa Pembunuh Angeline Divonis Hari Ini

ilustrasi-pembunuhan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Beberapa menit lagi, sidang vonis atas dua terdakwa perkara pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe dan Agustinus Tae bakal digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Agustinus alias Agus akan divonis lebih dulu.

 


"Rencananya pukul 10.00 WITA, sidangnya segera digelar. Terdakwa Agus akan lebih dulu dibacakan," kata penasihat hukum keluarga Engeline, Harris Arthur Hedar seperti diberitakan Detikcom, Senin (29/2).

 

BACA JUGA : Besi Pelabuhan Zaman Belanda Berserakan di Pelabuhan Bea Cukai

 

Menurutnya, sidang akan digelar di ruang sidang utama dengan ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga.



 

KLIK JUGA : Blogger Bertuah Berbagi Keceriaan dengan Anak Panti Asuhan

 

Agus sebelumnya dituntut penjara 12 tahun oleh jaksa Ketut Maha Agung. Tuntutan kepada Agus berdasarkan atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak serta pasal 181 KUHP.

 

Meski begitu, Jaksa menilai jika terdakwa selama persidangan selalu berkelakuan baik dan usianya masih dianggap sangat muda.

 

Margriet sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh tim kaksa penunut umum (JPU). Jaksa Purwanta Sudarmaji, dalam sidang mengatakan, Margriet melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Terdakwa juga dinilai melakukan eksploitasi ekonomi terhadap Angeline dan penelantaran anak.

 

Kasus pembunuhan Angeline terjadi pada pertengahan tahun lalu. Kasus berawal dari keluarga Angeline yang mengaku kehilangan anggota keluarganya itu. Belakangan terungkap ternyata Angeline dibunuh dan dikubur di halaman rumah.

 

SUMBER: DETIK.COM