Picu Kanker Rahim, Johnson & Johnson Divonis Harus Bayar Rp 965 M

Bedak-Johnson-Johnson.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Produsen bedak bayi (Baby Powder) kelas dunia, Johnson & Johnson (J&J), dijatuhi vonis harus membayar Rp 965 miliar atau setara dengan 72 juta Dolar AS kepada konsumen setianya. 

 

Sanksi ini dijatuhkan gara-gara terbukti menjadi pemicu tewasnya Jackie Fox, dari Birmingham, Alabama, Amerika Serikat. Ia meninggal karena kanker rahim tahun lalu pada usia 62 tahun.

 

(Baca Juga: Begini Cara Hilangkan Bekas Jerawat dan Komedo

 

Jackie selama ini sudah menggunakan bedak bubuk tersebut puluhan tahun. Keluarganya memandang perusahaan tersebut mengetahui risiko bedak dan gagal memberitahu para konsumen.

 



Putusan harus membayar Rp 965 miliar ini diputuskan oleh juri di negara bagian Missouri. Perempuan tersebut menjadi korban terkait dengan penggunaan bedak Baby Powder perusahaan itu.

 

Namun, J&J menyangkal keputusan pengadilan itu dan sedang mempertimbangkan untuk banding. Para peneliti mengatakan kaitannya dengan kanker rahim tidak terbukti.

 

"Kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar terkait kesehatan dan keamanan konsumen, dan kami kecewa dengan keputusan pengadilan," kata seorang juru bicara perusahaan. 

 

(Klik Juga: Lipstik Merah Menyala Ini Riasan yang Pas

 

"Kami bersimpati dengan keluarga penuntut tetapi menegaskan keyakinan bahwa keamanan bedak bubuk kosmetik didukung bukti ilmiah puluhan tahun," tuturnya. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline