RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Pekanbaru, Azwan, mengatakan, hingga kini Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, belum mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang plastik berbayar.
Azwan menjelaskan, dalam waktu dekat ini Pemko Pekanbaru akan menerbitkan Perwako sebagai payung hukum mengantur kantong plastik berbayar ini.
"Secepatnya kita akan menyelesaikan payung hukumnya karena kita juga tak ingin ada masalah atas payung hukum ini. Karena auturan merupakan landasan ditetapkannya sebuah kebijakan. Sekarang tahapnya masih sosialisasi saja kita gencarkan. Sebentar lagi Perwako akan kita terbitkan jika sudah rampung dan beres semuanya," kata Azwan kepada RIAUONLINE.CO.IDi, Selasa (23/2/2016).
(Baca Juga: Pembeli Enggan Belanja Usai Tahu Harus Bayar Plastik Rp 200)
Sambil menanti keluarnya Perwako tersebut, tutur mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kampar ini, Disperindag akan melakukan sosialisasi terhadap ketetapan kantong plastik berbayar diputuskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Keputusan Kemen LHK ini berlaku di 22 kota se-Indonesia. Kota Pekanbaru menjadi bagian dari 22 kota tersebut yang ditunjuk untuk memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut beberapa waktu lalu.
"Rencananya di Car Free Day pekan depan kita akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Kota Pekanbaru di Jalan Diponegoro. Nanti kita di sana akan memperkenalkan kepada masyarakat Pekanbaru menjadi kota akan diterapkan ketentuan kantong plastik berbayar kepada para pembeli," ujar Azwan.
Pekan mendatang, Minggu (27/2/2016) mendatang, Azwan menyebut penetapan harga setidaknya sudah akan mulai diperkenalkan kepada masyarakat tentang berapa harga tiap kantong plastik harus dibayar.
(Klik Juga: Banyak Belanja di Indomaret dan Alfamart, Banyak Juga Biaya Plastik Dikeluarkan)
Kini Diperindag sedang menggodok harga tepat memberlakukan ketentuan tersebut supaya dapat efektif berlaku di Pekanbaru. Kalau sesuai peraturan menteri, tutur Azwan, tidak ada patokan tarif penentuan harga di semua kota. Tiap kota berhak membuat tarifnya sendiri-sendiri sesuai kebijakan dilakukan Disperindag Kota Pekanbaru.
"Untuk menetapkan tarif tersebut, kita akan memanggil seluruh perwakilan usaha baik retail, toko, supermarket maupun dari pedagang tradisional sendiri supaya ada perwakilan dari mereka yang bisa memberikan aspirasi terhadap pemberlakukan ketentuan ini," ungkap Azwan.
Soal tujuannya, kata Azwan, pemberlakuan kantong plastik berbayar sendiri dilakukan guna mengurangi sampah plastik tiap hari jumlahnya puluhan ton dari Kota Pekanbaru.
Penggunaan kantong plastik digunakan masyarakat menjadi sebab membengkaknya sampah plastik yang ada. Padahal sampah plastik, jelasnya, merupakan bahan sangat sulit sekali terurai oleh tanah dan membutuhkan waktu sangat lama kembali menyatu dengan tanah.
"Plastik itu membutuhnya waktu menyatu terurai oleh tanah itu sekitar 100 hingga 500 tahun. Nah dengan adanya kebijakan dari Kementeran LHK ini kita sangat memandang positif sekali," kata mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar ini.
(Lihat Juga: Kebijakan Plastik Berbayar, Pemko Belum Tetapkan Harga)
Saat ditanyakan mengenai payung hukumnya, Azwan mengakui memang belum selesai. Ia menjelaskan, dalam waktu dekat ini Pemko Pekanbaru akan menerbitkan Perwako sebagai payung hukum mengantur kantong plastik berbayar ini.
"Secepatnya kita akan menyelesaikan payung hukumnya karena kita juga tak ingin ada masalah atas payung hukum ini. Karena auturan merupakan landasan ditetapkannya sebuah kebijakan. Sekarang tahapnya masih sosialisasi saja kita gencarkan. Sebentar lagi Perwako akan kita terbitkan jika sudah rampung dan beres semuanya," tandas Azwan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline