Ingin Jadi Hakim Agung? Mahkamah Agung Terima 8 Hakim Agung

Ilustrasi-Persidangan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anda memiliki kemampuan dan berintegritas di bidang hukum? Kalau iya, tak ada salahnya mencoba untuk ikut seleksi menjadi Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung. 

 

Seleksi ini dilakukan untuk mengisi delapan posisi yang kosong pada kamar peradilan. Perinciannya, Pidana  1 orang, Perdata  4, Agama 1, Militer 1, dan TUN 1.

 

"Dengan komposisi tersebut, maka Komisi Yudisial mengumumkan penerimaan usulan calon hakim agung Tahun 2016 selama 15 hari berturut-turut sejak 5 Februari lalu hingga 26 Februari 2016," kata Koordinator Komisi Yudisial Kantor Penghubung Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan, SH, MH, saat bincang-bincang dengan RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu (20/2/2016). 

 

(Baca Juga: Sangarnya Hakim di Riau, Enam Vonis Mati Sepanjang 2015

 

Hotman menjelaskan, seleksi ini berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 03/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 13 Januari 2016. Isi surat tersebut, permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim agung sejumlah 8 orang.



 

Pada saat hampir berdekatan, tutur mantan aktivis LBH/YLBHI ini, KY juga membuka pendaftaran calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2016.

 

"Pendaftaraan ini selama 15 hari berturut-turut, sejak 11 Februari lalu hingga 2 Maret 2016 mendatang," kata Horman. 

 

Ia menjelaskan, proses seleksi itu berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial dengan surat No. 04/WKMA-NY/I/2016 tanggal 20 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung sejumlah 3 orang. 

 

(Klik Juga: Hakim Sorta, Dewei Justitia dan 7 Vonis Mati

 

Untuk mendapatkan Calon Hakim Agung dan calon hakim ad hoc Tipikor yang memiliki kapasitas dan integritas, tuturnya, Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau mengundang Hakim di lingkungan MA, Pemerintah, warga negara Indonesia khususnya dari Riau yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi Calon Hakim Agung dan hakim ad hoc Tipikor tersebut.

 

"Ketentuan dan peryaratan dapat diakses melalui website KY www.komisiyudisial.go.id," pungkasnya. 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline