Fitra Riau: Revisi UU KPK Hanya Kedok

Fitra-Riau.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sedang digulirkan proses-nya.

 


Revisi UU KPK yang kini sedang dibahas drafnya di DPR RI, dianggap sebagai upaya untuk pelemahan kekuatan dari KPK yang selama ini menjadi instrumen pembongkar kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia.

 


Analisator Anggaran Fitra Riau, Tarmizi mengatakan hanya KPK yang kini dianggap sebagai lembaga negara yang bersih dan bebas dari praktik koruptif. Hal ini menjadikan lembaga negara anti rasuah ini satu-satunya lembaga negara yang dipercaya oleh masyarakat.



 


"KPK sudah berkali-kali dicoba untuk dilemahkan dengan cara kriminalisasi ataupun revisi UU KPK. Kita jelas menolak dan akan selalu berdiri di belakang KPK ketika KPK mendapat upaya pelemahan seperti ini. Karena hari ini hanya KPK yang bisa kita percaya," ungkap Tarmizi dalam Konpres di depan kantor DPRD Riau, Kamis (18/2/2016).

 


Selain Tarmizi, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Taufik mengutuk upaya revisi yang dilakukan oleh anggota parlemen di Senayan. Menurutnya revisi yang direncanakan untuk perbaikan KPK hanya sebagai kedok untuk menumpulkan kewenangan KPK membasmi para koruptor.

 


"Pemerintah saat ini seakan tidak sadar betapa bahayanya praktek korupsi mengingat masih banyak perilaku koruptif yang dilakukan oleh elit politik. Selain itu mengacu pada berbagai prestasi KPK selama berdiri terhadap penyelamatan uang negara maka seharusnya pemerintah memilih untuk tidak terburu-buru merevisi undang-undang KPK saat ini," tandas Taufik.