Penulis: Wilna Sari
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Advokasi Melawan Asap Riau segera menggugat enam penyelenggara negara terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau, jelang 60 hari pengajuan somasi.
Ketua Tim Advokasi Melawan Asap Riau, Indra Jaya mengatakan, somasi yang diajukan sudah terhitung 52 hari hingga saat ini. Sementara Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 menyebutkan, syarat pengajuan gugatan Citizen Law Suit (CLS) adalah notifikasi atau somasi wajib diajukan dalam jangka waktu 60 hari kerja sebelum adanya gugatan dan sifatnya wajib. Apabila tidak ada notifikasi atau somasi gugatan wajib dinyatakan tidak diterima.
(Baca Juga: Investasi Sektor Kehutanan dan Sawit tak Sebanding Kerugian Akibat Asap)
"Hingga hari ke 52 sejak somasi tertulis kami layangkan enam calon tergugat hingga hari ini kami belum mendapatkan respon secara lisan mau pun tulisan dari lima calon tergugat," katanya Selasa (16/2/2016).
Sebelumnya, kata Indra, notifikasi tersebut sudah disampaikan selama dua bulan lebih dan ia menyayangkan sikap para calon tergugat yang tak kunjung memberi tanggapan hingga hari ini.
Anggota Tim Advokasi Melawan Asap Riau, Suryadi mengatakan, gugatan ini secara langsung atau tidak menjadi alat tagih janji kepada negara untuk menjamin warga Riau terbebas dari kebakaran hutan dan lahan, serta kabut asap.
(Klik Juga: Gara-gara Bakar Sisa Panen Jagung, Petani Ini Dipenjara 19 Bulan)
"Lewat gugatan ini kami ingin tagih janji negara untuk membebaskan Riau dari kejahatan ekologis yang secara jelas dan nyata mengakibatkan hilangnya hak dasar masyarakat Riau sebagai warga negara untuk mendapatkan hak memperoleh lingkungan hidup yang sehat dan pelayanan kesehatan," katanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline