RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Musa Zainudin dan Andi Taufan Tiro. Dua anggota Komisi V DPR RI itu diperiksa terkait dugaan kasus suap kepada kolega mereka sesama wakil rakyat, Damayanti Wisnu Putranti.
Menurut Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (12/2/2016), pemeriksaan Musa (F-PKB) dan Taufan (F-PAN) itu dilakukan penyidik untuk menggali informasi terkait tersangka bos PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Selain itu, KPK juga memanggil tenaga ahli dari anggota Komisi V bernama Yasti Soepredjo Mokoagow, Jailani, untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Abdul Khoir memberikan uang kepada Damayanti sebesar 33 ribu dollar Singapura. Uang dengan nominal yang sama juga diberikan kepada rekannya bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Uang itu merupakan bagian dari suap agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku. PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR.