Ini Kata Disnaker Riau Bila Perusahaan Tak Beri Upah Sesuai UMK 2016

UMK.jpg
(INTERNET)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Kerja dan Persyaratan Kerja Provinsi Riau, Ruzaini mengatakan belum menerima surat penangguhan kenaikan upah minimum kerja dari perusahaan-perusahaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mulai diberlakukan awal tahun 2016 lalu.

 

Belum adanya laporan tersebut, bukan berarti perusahaan sepenuhnya sudah melaksanakan UMK yang baru sesuai yang ditetapkan oleh Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman pada 31 Januari 2015 lalu. "Bisa saja ada beberapa perusahaan yang belum melaksanakan Pergub tersebut dengan memberikan upah minimum kepada para karyawan atau buruhnya. Ini yang masih kita tunggu mereka," ujar Ruzaini kepada wartawan, Senin (1/2/2016).

 

Dalam Pergub tentang UMK 2016, angka kenaikan UMK di kabupaten/kota di Riau rata-rata persentasenya sebesar 11,50 persen dari upah sebelumnya. "Keberatan dari asosiasi pengusaha sendiri memang tidak ada terkait naiknya UMK 2016. Makanya hingga kini tak adanya surat pemberitahuan penangguhan pemberian UMK baru. Bisa jadi hal ini lantaran perusahaan sudah sepakat dan langsung melaksanakannya," tutur Ruzaini ketka ditemui di ruang kerjanya. (Baca Juga: Tindaklanjuti COP 21, Kemen LHK Gelar Festival Iklim di JCC)



 

Namun Ruzaini menerangkan, jika nantinya ada perusahaan yang mengirim surat penangguhan tersebut, Disnaker tak serta merta menyetujui surat tersebut. Disnaker terlebih dahulu harus melihat alasan mengapa perusahaan melakukan penangguhan terhadap upah minimum yang baru. Perusahaan harus bisa menjelaskannya kepada Disnaker agar Disnaker bisa mengabulkan surat penagguhan tersebut.

 

"Perusahaan tak bisa memberikan alasan yang sembarangan, misalnya karena belum mampu atau belum siap menerapkannya. Itu tak bisa. Perusahaan harus bisa menjelaskannya secara terperinci keadaan riil perusahaan sehingga kita bisa memberikan keputusan untuk mengabulkan penangguhan tersebut atau tidak. Nanti untuk membuktikan kebenaran tersebut, perushaan harus dilakukan audit secara menyeluruh apakah benar perusahaan belum mampu membayar upah minimum yang baru," terang Ruzaini.

 

Bila memang perusahaan diberikan penangguhan pemberian upah minimum baru, lanjut Ruzaini, bukan berarti selama penangguhan dilakukan perusahaan tidak membayar selisih upah yang baru. Perusahaan nantinya tetap harus membayar kelebihan upah yang belum dibayarkan kepada para buruh.

 

"Nanti perusahaan itu akan membayar selisih upah lama dengan yang baru dengan cara rapel. Mereka yang jelas akan meminta penangguhan selama beberapa bulan. Beberapa bulan tersebut itulah nantinya rapel upah dilakukan pembayaranna oleh perusahaan. Artinya selama penangguhan berlangsung, upah yang lama tetap dibayarkan. Bukan berarti buruh sama sekali tidak menerima upah selama penangguhan tersebut," tandasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline