RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Ruzaini mengatakan, isu pengurangan pegawai perusahaan minyak dan gas (migas) dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ternyata tidak benar.
Menurut Ruzani, isu tersebut hanya dibuat oleh pihak-pihak yang terlalu khawatir dengan efisiensi biaya operasiinal dilakukan perusahaan migas. (Baca Juga: Apakah Arab Saudi Akan Bangkrut saat Harga Minyak Dunia Anjlok?)
Hingga kini, tuturnya, Disnaker belum menerima surat dari perusahaan manapun tentang pengurangan pegawai. Disnaker hanya menerima surat dari PT BOB Bumi Siak Pusako (BSP) saja. Namun surat tersebut bukan berisi pengurangan pegawai, melainkan efisiensi anggaran operasional saja.
"Hingga sekarang kita sama sekali belum menerima surat apapun melainkan dari BOB saja. Itupun isinya perusahaan melakukan efisiensi anggaran dari fasilitas pegawai. Bukan pengurangan pegawainya. Sedangkan perusahaan lain, kita sudah melakukan komunikasi dengan mereka. Hasilnya tak ada satupun dari mereka lakukan pengurangan pegawai," ujar Ruzaini ketika ditemui di ruang kerjanya oleh RIAUONLINE.CO.ID, Senin (1/2/2016).
Banyaknya kabar akan ada pengurangan pegawai akibat turunnya harga minya mentah dunia sejak 2015 lalu, Ruzaini megaskan hal itu tidak benar. (Klik Juga: Pejabat Riau Ini Anggap Pengangguran di Sektor Migas bukan Ancaman)
"Saya memang banyak mendengar itu kalau banyak perusahaan yang melakukan pengurangan pegawai. Kemarin saya mendengar Kalau Chevron ada pengurangan 220 orang, kemudian IKPP pengurangannya 1.000 orang. Bahkan ada seorang angota DPRD Riau mengatakan kalau ia mendengar laporan seperti itu. Kita konfirmasikan itu tak ada sama sekali," jelasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline